Definisi Akad Menurut Hukum Perdata

Kiabindhibengals.com – Akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan bukan hanya soal transaksi komersial. Ia juga menyangkut aspek hukum, moral, dan etika yang menyentuh kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks Indonesia, praktik jual beli hewan harus dipandang secara komprehensif agar tidak hanya sah secara perdata, tetapi juga sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.

Akad Jual Beli Anjing
Akad Jual Beli Anjing – Kiabindhibengals.com

Landasan Hukum Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, akad jual beli termasuk dalam perikatan yang sah apabila memenuhi syarat-syarat pokok:

  1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli.

  2. Objek yang jelas — dalam hal ini seekor anjing dengan kondisi dan identitas yang diketahui.

  3. Harga yang disepakati sebagai nilai transaksi.

Jika syarat ini terpenuhi, maka akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan dianggap sah dan dapat dilaksanakan.

Dimensi Etika dan Moral

Namun, melihat anjing hanya sebagai objek jual beli tentu menyempitkan makna. Anjing adalah makhluk hidup yang memiliki kebutuhan, perasaan, dan hak untuk diperlakukan secara layak. Oleh karena itu, selain aspek hukum, dimensi etika dan moral perlu dijunjung tinggi:

  • Penjual wajib memastikan anjing dalam kondisi sehat dan dipelihara dengan baik.

  • Pembeli harus memiliki kesadaran dan kemampuan untuk merawat hewan dengan penuh tanggung jawab.

  • Transaksi sebaiknya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, melainkan juga pada kesejahteraan hewan.

Peraturan tentang Kesejahteraan Hewan

Indonesia memiliki aturan yang menekankan pentingnya kesejahteraan hewan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aturan tersebut menggariskan bahwa setiap orang yang memelihara hewan wajib memperhatikan kebutuhan hidup, kesehatan, dan perlindungannya.

Dalam konteks jual beli anjing, aturan ini berarti:

  • Hewan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal tanpa memperhatikan kesehatan.

  • Dilarang memperlakukan hewan secara kejam dalam proses jual beli.

  • Adopsi dapat menjadi alternatif yang lebih menekankan pada penyelamatan dan kesejahteraan hewan.

Perspektif Sosial dan Budaya

Di Indonesia, posisi anjing sebagai hewan peliharaan kadang dipengaruhi oleh nilai budaya maupun kepercayaan. Ada yang menganggap anjing sebagai sahabat setia, penjaga rumah, hingga bagian dari keluarga. Karena itu, transaksi jual beli anjing tidak semestinya dipandang sebatas urusan hukum, melainkan juga refleksi atas cara masyarakat menghargai makhluk hidup.

Pada akhirnya, akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan memang sah secara hukum perdata apabila memenuhi syarat formal. Namun, lebih dari itu, tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan terhadap aturan kesejahteraan hewan harus menjadi dasar utama. Dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, praktik jual beli anjing dapat berjalan bukan hanya legal di mata hukum, tetapi juga bermartabat dan beradab.

FAQ Seputar Jual Beli dan Adopsi Anjing

1. Apakah jual beli anjing legal di Indonesia?
Ya, jual beli anjing sah secara hukum perdata selama memenuhi syarat kesepakatan, objek jelas, dan harga disepakati. Namun, praktiknya tetap harus memperhatikan aturan kesejahteraan hewan.

2. Apa perbedaan antara membeli dan mengadopsi anjing?

  • Membeli biasanya melibatkan transaksi komersial dengan breeder atau penjual.

  • Mengadopsi lebih menekankan pada penyelamatan hewan, biasanya melalui shelter atau komunitas pecinta hewan.

3. Apakah penjual anjing wajib memiliki izin khusus?
Idealnya, penjual anjing yang profesional harus terdaftar dan memiliki izin usaha agar memastikan hewan yang diperjualbelikan sehat dan dipelihara sesuai standar kesejahteraan.

4. Apa yang perlu diperhatikan sebelum membeli atau mengadopsi anjing?

  • Kondisi kesehatan hewan (riwayat vaksin, bebas penyakit).

  • Lingkungan tempat hewan dipelihara sebelumnya.

  • Kemampuan calon pemilik dalam memberikan perawatan, makanan, dan perhatian.

5. Bolehkah anjing dijual di pasar tradisional?
Secara praktik, hal ini masih terjadi, tetapi sebaiknya dihindari karena berpotensi menyalahi aturan kesejahteraan hewan. Jual beli anjing sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi atau lembaga yang terpercaya.

6. Bagaimana sanksi jika memperlakukan anjing secara tidak layak?
Pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.