Akad Jual Beli Anjing sebagai Hewan Peliharaan Hukumnya

Kiabindhibengals.com – Akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan hukumnya sering menimbulkan pertanyaan, baik dari sisi hukum perdata, norma sosial, hingga aspek etika perlindungan hewan. Di Indonesia, anjing tidak hanya dikenal sebagai sahabat manusia, tetapi juga sebagai objek transaksi. Untuk memahami kedudukannya, perlu kita tinjau dari berbagai perspektif hukum dan praktik masyarakat.

akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan hukumnya

Pengertian Akad Jual Beli dalam Konteks Hewan

Definisi akad menurut hukum perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, khususnya KUHPerdata, akad jual beli didefinisikan sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah disepakati. Barang yang dimaksud bisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk hewan.

Unsur sah jual beli hewan

Agar transaksi sah, ada beberapa unsur yang wajib dipenuhi:

  1. Kesepakatan antara penjual dan pembeli.

  2. Objek transaksi yang jelas (dalam hal ini, seekor anjing).

  3. Harga yang pasti dan dapat dinilai dengan uang.

  4. Kecakapan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka jual beli anjing secara perdata dianggap sah.


Anjing sebagai Objek Jual Beli

Status anjing sebagai hewan peliharaan

Anjing dalam kehidupan modern bukan sekadar penjaga rumah, tetapi juga hewan peliharaan, sahabat manusia, hingga anjing terapi. Statusnya sebagai makhluk hidup menimbulkan dilema: di satu sisi ia dianggap “barang bergerak” dalam hukum perdata, di sisi lain ia adalah makhluk hidup yang memiliki hak untuk diperlakukan layak.

Praktik umum jual beli anjing di masyarakat

Di pasar hewan atau komunitas pecinta anjing, transaksi jual beli anjing sudah menjadi hal yang umum. Bentuknya bisa berupa:

  • Penjualan langsung antarindividu.

  • Breeder resmi yang menjual anjing hasil penangkaran.

  • Adopsi berbayar melalui komunitas atau shelter.

Namun, praktik ini sering menuai kritik, terutama jika penjual mengabaikan kesejahteraan hewan atau memperlakukan anjing hanya sebagai komoditas.


Perspektif Hukum Positif di Indonesia

Aturan KUHPerdata tentang objek jual beli

Menurut KUHPerdata Pasal 1457–1540, objek jual beli mencakup semua benda yang dapat diperdagangkan. Anjing termasuk benda bergerak, sehingga dapat dijadikan objek akad jual beli. Namun, statusnya sebagai hewan peliharaan tetap menuntut tanggung jawab moral dari pemilik baru.

Ketentuan perdagangan hewan peliharaan

Selain KUHPerdata, ada aturan lain yang terkait, yaitu:

  • UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur kesejahteraan hewan.

  • Peraturan daerah tertentu yang mengatur izin usaha penjualan hewan peliharaan.

  • Larangan perdagangan ilegal bagi anjing impor tanpa dokumen kesehatan.

Dengan demikian, meski sah secara hukum, praktik jual beli anjing harus mengikuti regulasi agar tidak melanggar ketentuan perlindungan hewan.


Aspek Etika dan Perlindungan Hewan

Perlakuan layak terhadap hewan

Selain sah secara hukum, jual beli anjing juga perlu dilihat dari kacamata etika. Prinsip animal welfare menekankan lima kebebasan hewan: bebas dari lapar, haus, rasa sakit, ketakutan, dan dapat mengekspresikan perilaku alaminya. Seorang pembeli wajib menjamin anjing peliharaan mendapat tempat tinggal, makanan, dan perawatan yang layak.

Regulasi adopsi dan penangkaran anjing

Beberapa komunitas pecinta hewan kini lebih mendorong adopsi daripada jual beli. Adopsi dianggap lebih etis karena menyelamatkan anjing dari penelantaran. Sementara itu, penangkaran anjing pun harus memenuhi standar kesehatan, vaksinasi, serta tidak melakukan praktik eksploitasi.


 Akad Jual Beli Anjing sebagai Hewan Peliharaan

Secara hukum perdata di Indonesia, akad jual beli anjing sebagai hewan peliharaan hukumnya sah selama memenuhi syarat kesepakatan, objek yang jelas, dan harga yang disepakati. Namun, aspek hukum hanyalah satu sisi. Tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan terhadap aturan kesejahteraan hewan jauh lebih penting.

Masyarakat diimbau untuk tidak memandang anjing hanya sebagai komoditas. Baik melalui jual beli maupun adopsi, prinsip perlakuan layak terhadap hewan harus menjadi dasar utama. Dengan begitu, akad jual beli anjing tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai kemanusiaan.